BATAS MAKSIMAL PEMIDANAAN ANAK: MENAKAR TUJUAN HUKUM DAN URGENSI EFEKTIVITASNYA

Penulis

  • Steven S. Gugu Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia Manado

Kata Kunci:

Pemidanaan anak; Batas maksimal hukuman; System peradilan pidana anak; Tujuan hukum; Efektivitas.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua hal utama: pertama, bagaimana pengaturan hukum positif di Indonesia terkait‐batas maksimal hukuman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana; dan kedua, bagaimana konsep hukum tersebut dilihat dari perspektif tujuan hukum seperti rehabilitasi, keadilan, dan efek jera serta urgensi efektivitas pemidanaan anak dalam praktik. Metode yang digunakan ystem penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ystem dengan literatur kajian hukum dan kebijakan pemidanaan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA telah menetapkan bahwa pidana penjara terhadap anak tidak boleh melebihi setengah dari ancaman maksimum bagi orang dewasa (sebagaimana diatur dalam UU tersebut) masih terdapat tantangan besar dalam mencapai efektivitas pemidanaan anak yang benar-benar memenuhi tujuan hukum. Temuan menyimpulkan bahwa penetapan batas maksimal pidana anak harus selalu dilengkapi dengan mekanisme rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta evaluasi dampak terhadap anak dan ystemsti agar tidak hanya bersifat ystemstic. Rekomendasi penelitian ystem agar pembaharuan regulasi pemidanaan anak mempertimbangkan aspek sosiologis, pedagogis, dan psikologis anaka serta memeperkuat pendekatan non-pidana sebagai prioritas.

Referensi

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2010.

____, Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2010.

Atmasasmita,Romli, Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Binacipta, 1996.

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2019.

Indrastuty, Lusia, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2015.

Mulyadi, Lilik, Hukum Pidana: Perspektif Teoritis dan Praktik, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Saraswati, Riza, Hukum dan Kebijakan Perlindungan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Setiadi, Edi & Rena Yulia, Kriminologi dan Penyimpangan Anak, Jakarta: Prenada Media, 2018.

Setya Wahyudi, Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: UII Press, 2013.

Sofian, Ahmad, Hukum Pidana Anak dan Implementasinya, Jakarta: Grasindo, 2016.

Wahyudi, Setya, Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-24