PENANGGULANGAN KEJAHATAN DIBIDANG KEHUTANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Penulis

  • Noviane H. Kelung Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia Manado
  • Glendy Larenggam Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia Manado

Kata Kunci:

Kejahatan; Undang-Undang; Kehutanan.

Abstrak

Hutan mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. Seiring dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, selama hampir dua dasawarsa terakhir, eksploitasi hutan semakin meningkat dan menyebabkan laju kerusakan hutan di Indonesia cenderung semakin meluas.Selain kebakaran hutan, pembalakan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan. Kejahatan di bidang kehutanan telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis yang bukan hanya terjadi di kawasan produksi, tetapi sudah merambah ke kawasan lindung dan taman nasional.

Referensi

Abdul Muis Yusuf (dkk), 2011, Hukum Kehutanan Di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Kidah-kaidah Pengelolaan Hutan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995.

Anonim, 2009, Himpunan Undang-Undang Kehutanan dan Perkebunan, Permata Press.

Anwar Yesmil, 2013. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Achmad Deni dan Firganefi, 2013. Buku Ajar Hukum Kriminologi. Bandar Lampung: PKKPUU Universitas Lampung.

Alius Suhardi, 2010, Problematika Pemberantasan Illegal logging dan Kejahatan Kehutanan di Indonesia (Makalah tidak diterbitkan), Jakarta: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal.

Arief Barda Nawawi, 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief Barda Nawai dan Muladi, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung

A.S, Zain, 1997, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi-segi Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Atmasasmita Romli, Sistem Peradilan Pidana,Perspektif Eksistensialisme dan Abolisianisme, Bina Cipta, Bandung, 1996.

------------------, Kapita Selekta Kriminologi, Armico, Bandung, 1993.

Bonger M.A.W, 1982, Melding Toot de Criminologie, Diterjemahkan oleh Koesnoen, dkk, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Cudo Handri, 2011, Analisis Hukum Undang UndangNomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, diakses dari http.www.gogle.com, tanggal 12 Juni 2011.

Danusaputro Munadjat St, Hukum Lingkungan, Buku.I, Bina Cipta, Bandung, 1998.

Dodik Ridho Nurrochmat dan M. Fadhil Hasan, Ekonomi Politik Kehutanan, Mengurai Mitos dan Fakta Pengelolaan Hutan, Indef 2012.

Donal Fariz, 2011, Pembalakan Liar, Pelanggaran Kehutanan adalah Korupsi, Kompas, 21 Juni 2011.

Fakrulloh Zudan Arif, 2014, Hukum Indonesia dalam Berbagai Perspektif, Jakarta: Rajawali Pers.

Friedman Lawrence, American Law System,And Introduction, Second Edition, diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, Hukum Amerika, Sebuah Pengantar, Tata Nusa, Jakarta, 2001.

Garda T Paripurna dan Natsir Kongah, 2004, Menggunakan Undang Undang Anti Pencucian Uang untuk Mengatasi Kejahatan, Makalah Diskusi, Universitas Riau, Pekanbaru.

Garner, B.A, 1999, Black's Law Dictionary, Seven Edition, West Group, Dallas, Texas.

Haba J, 2003, Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya, Harian Kompas, 16 September 2003.

Hamzah Andi, 1990, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta

Hardjasumantri Koesnadi., Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada Universiti Press, Yokyakarta, 1992.

Herman Haeruman, 1992, Masalah Sosial dalam Pembangunan Kehutanan, Makalah Seminar Kehutanan, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Moelyatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Bintang Indonesia, Bandung.1998.

Nurdjana L.G.M, dkk, 2005, Korupsi dan Illegal Logging dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

R. Soesilo, 1982, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum), Politeia, Bogor.

Santoso Topo. 2001. Kriminologi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Salim Emil, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Penerbit, Mutiara, Jakarta, 1983.

Salim, P, 1987, The Contemporary English Indonesian Dictionary, Modem English Press, Jakarta

Salim H.S, 2003, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika.

Supriadi, 2010, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Supriadi, Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Simanjuntak Noach. 1984. Kriminologi. Bandung: Tarsito

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung. 2006.

Syani Abdul, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung. 1989.

Saparinah Sadli. 1976. Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang. Jakarta: Bulan Bintang. 1976

Shafruddin. 1998. Politik Hukum Pidana. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Siti Sutami, 1987, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Karunika Universitas Terbuka, Jakarta

Sukardi, 2005, Illegal Logging dalarn Perspektif Politik Hukum Pidana, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-12