TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 114/PID.B/2022/PN.MND)

Penulis

  • Olly F. A. W. Kalalo Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia Manado

Kata Kunci:

Tinjauan Hukum; Tindak Pidana Pembunuhan.

Abstrak

Artikel ini membahas isu tindak pidana pembunuhan sebagaimana tampak dalam putusan nomor 114/Pid.B/2022/ Pn.Mnd. Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan pisau dan ditikamkan ke tubuh korban. Alasan pelaku melakukan pembunuhan karena korban tidak mengizinkan pelaku untuk membantunya mengangkut cabai. Secara prinsip tindakan pelaku merupakan tindakan yang tercela baik menurut hukum positif maupun secara moral. Secara positif bertentangan dengan norma dalam Pasal 338 KUHP yang pada intinya menegaskan tentang larang membunuh. Sementara secara moral tindakan tersebut melanggar nilai kepantasan dalam masyarakat, tidak hanya terbatas pada masyarakat Indonesia tetapi juga masyarakat dunia. Seharusnya peristiwa tersebut tidak terjadi, karena hanya karena masalah sepele seseorang dengan mudah mencabut nyawa orang lain. Selain itu, dari sisi hukum, tindakan pelaku dilarang keras oleh hukum.

Referensi

Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Cetakan Pertama, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Brya A. Garner, ed., Black’s Law Dictionary, St. Paul-Minn: West Co., 1999.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajwali Pers, Jakarta, 2015.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakri, Bandung, 1997.

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa Tubuh dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Internet

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, dikutip dari: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/membunuh, pada hari Minggu, 31 Maret 2024, Pukul 14.20 WITA.

Tim Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa, KBBI VI Daring, di kutip dari: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/merampas, pada hari Senin, 6 Mei 2024, Pukul 11.24 Wita.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-20

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama