PERJANJIAN PINJAM NAMA TERHADAP HAK MILIK TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perjanjian Pinjam Nama, Hak Milik Tanah, Warga Negara.Abstrak
Artikel ini hendak membahas mengenai praktik penyeludupan hukum terhadap hak milik tanah oleh Warga Negara Asing melalui Perjanjian Pinjam Nama dengan Warga Negara Indonesia. Sebagai tanggapan atas praktik tersebut artikel ini berargumen bahwa Praktik ini kerap terjadi di Indonesia, seiring dengan arus globalisasi yang semakin luas dan menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia mengakibatkan peluang terjadinya praktik ini semakin besar. Praktik ini mengganggu ketertiban umum karena tidak terpenuhinya syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal) sebagai syarat sah perjanjian dalam Kitab Undang-undang hukum perdata pasal 1320.
Referensi
Budiono, Herlian, Ajaran Umum Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti, 2009.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djambatan , Jakarta, 1994.
Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1991.
Subekti, Raden, Aneka Perjanjian. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014.
Vide Maria S.W. Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Kompas, Jakarta, 2007.
https://www.neliti.com/id/publications/213280/penguasaan-tanah-oleh-warga-negara-asing-dengan-perjanjian-pinjam-nama-nominee-d (ditelurusi 14 Februari 2020).
https://www.sindikat.co.id/blog/syarat-sahnya-perjanjian (ditelurusi 14 Februari 2020).
https://dunianotaris.com/perjanjian-nominee-dalam-persfektif-hukum-pidana.php (ditelurusi 14 Februari 2020).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Putusan Pengadilan Denpasar Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS tanggal 30 Oktober 2014.