AKIBAT HUKUM NAKODAH KAPAL YANG BERLAYAR TIDAK MEMATUHI ALUR PELAYARAN
Kata Kunci:
Nakhoda Kapal; Alur Pelayaran.Abstrak
Isu utama dalam skripsi adalah kesesuaian antara konstruksi hukum pelayaran dengan pemidanaan terhadap Nakhoda kapal MT. Eastern Glory yang melanggar alur pelayaran dengan alasan diperintahkan oleh pihak perusahaan. Tesis penulis adalah pemidanaan terhadap nakhoda kapal tersebut sudah bersesuaian dengan hukum pelayaran. Secara hukum, semua Nakhoda kapal yang mengoperasikan kapal saat berlayar wajib diperlengkapi Surat Persetujuan Berlayar dan wajib mengikuti alur pelayaran sebagaimana sudah ditentukan dalam Surat Persetujuan Berlayar tersebut. Faktanya, Nakhoda kapal MT. Eastern Glory tidak mematuhi alur pelayaran. Dengan demikian, tindakan Nakhoda kapal yang tidak mengikuti petunjuk alur pelayaran sebagaimana ditentukan dalam Surat Persetujuan Berlayar merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum pelayaran.
Referensi
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Kanter E. Y & S.R. Sianturi, Azas Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan-nya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Riadi Asra Rahmad, Hukum Acara Pidana, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2019.
Sudaryono & Natangsa Surbakti, Hukum Pidana, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2017.
Takdir, Mengenal Hukum Pidana, Laskar Perubahan, 2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.