ANALISIS HUKUM TENTANG PERAN ADVOKAT DALAM PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGATION)

Authors

  • Steven Gugu Universitas Pembangunan Indonesia

Abstract

Kedudukan advokat dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai penegak hukum telah diatur didalam Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peran sebagai profesi mulia tidak hanya mengedepankan kemampuan kehalian hukum akan tetapi harus dibarengi dengan integritas yang menjunjung nili-nili kebenaran dan satria. Kemampuan ini harus terus dikembangakan sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat sehingga peran advokat benar-benar terwujud dalam lingkngan hukum dalam membantui pencari ekadilan baik secara litigasi dan non litigasi.     Hadirnya e-Litigation/ persidangan secara elektronik sebagai bagian dari perkembangan teknologi adalah sarana yang membantu proses persidangan dengan bertujuan untuki mempermudaj bagi para pihak berperkara dengan melalui sarana digital. Secara Filosofis, pelaksanaan E-Litigasi/ persidangan elektronik dilaksanakan dengan prinsip menyederhanakan prosedur yang terkesan rumit, serta mengintegrasikan hukum acara dalam satu sistim digital yang dapat diakses tanpa batas ruang. Keberadaan E-Litigasi/ persidangan elektronik sudah barang tentu mambawa pengaruh yang besar terhadap peran dan kedudukan advokat dalam proses berperkara/ bersidang secara elektronik. Penulisan ini berusaha untuk mengkaji secara yuridis berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Peran Advokat dalam proses persidangan yang dilakukan dengan cara elektronik. Analisa yuridis ini dilakukan dengan tujuan dapat memberi kesimpulan dan deskripsi tentang peran advokat selaku”Pengguna Terdaftar” dalam proses persidangan secara elektronik.

Published

2021-04-30

How to Cite

Gugu, S. (2021). ANALISIS HUKUM TENTANG PERAN ADVOKAT DALAM PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGATION). Journal Scientia De Lex, 9(1), 1–9. Retrieved from http://ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/243