SANKSI HUKUM IKLAN SESAT YANG DIMUAT DI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Steven Gugu Universitas Pembangunan Indonesia

Abstrak

Kegiatan promosi merupakan langkah awal dari produsen untuk melakukan komunikasi dengan konsumen. Tanpa komunikasi, berarti sulit mempertemukan kepentingan produsen dengan kebutuhan konsumen. Kegiatan promosi yang dilakukan suatu perusahaan merupakan penggunaan kombinasi yang terdapat dari unsur-unsur atau peralatan promosi yang mencerminkan pelaksanaan kebijakan promosi dari perusahaan. Kombinasi dari unsur-unsur atau peralatan promosi itu dikenal dengan apa yang disebut bauran promosi. Bauran promosi (promotional mix) dibuat untuk memberikan informasi dan mempengaruhi para pembeli dan calon pembeli yang potensial sehubungan dengan kebaikan-kebaikan produk atau servis dari suatu perusahaan. Kemajuan Teknologi telah mendorong banyak proses canggih di banyak ranah bisnis. Sehingga membuat perusahaan perusahaan dari berbagai bidang prodak untuk melakukan promosi dan beriklanmelalaui media social untuk meningkatkan penjualan mereka terlebih untuk meraup keuntungan. Sehingga pengiklanan melalui media sosail menjadi target dalam memperkenalkan prodak dan jasa mereka kepada khalayak. Menjadi persoalan ketika pengiklanan dan promosi yang ditawarkan melalui media social mengandung informasi bohong atau sesat. Dalam tulisan ini berusaha dideskrimpsikan penagturan dan sanksi hokum terhadap promosi dan iklan sesat atau tidak benar yang dialkukan di media social.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-29

Cara Mengutip

Gugu, S. (2022). SANKSI HUKUM IKLAN SESAT YANG DIMUAT DI MEDIA SOSIAL. Journal Scientia De Lex, 10(3). Diambil dari http://ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/264