HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Johny Rende Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia

Abstract

Permasalahan lingkungan bukanlah hal yang baru sehingga sekarang banyak orang yang beranggapan pula bahwa permasalahan lingkungan menjadi besar karena kemajuan teknologi. Faktor yang sangat penting dalam permasalahan lingkungan adalah besarnya populasi manusia. Dengan pertumbuhan populasi manusia yang begitu cepat, otomatis kebutuhan akan pangan, bahan bakar, tempat pemukiman dan lainnya akan menambah pula pertambahan limba yang semakin domestik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Dari hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan : Melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Makna ‘perbuatan’ di sini dapat berupa perbuatan apa saja sepanjang perbuatan tersebut merupakan sebab bagi timbulnya akibat berupa dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Karena akibat yang ditimbulkan juga wajib dibuktikan hubungannya dengan unsure dengan sengaja, rumusan Pasal 98 ayat (1) merupakan delik materil, yakni delik yang mensyaratkan adanya akibat berupa ‘dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau criteria baku kerusahan lingkungan hidup’ wajib dibuktikan di pengadilan bahwa hal itu merupakan perbuatan orang tersebut. Penegakan hukum lingkungan ini pun jauh lebih rumit dari pada delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya hukum lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum klasik. Proses penegakan hukum administrative akan lain dari pada proses penegakan hukum perdata maupun hukum pidana. Pada umumnya masalah di mulai pada satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik perangkat ini dapat di mulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pencemaran, Perusakan, Lingkungan Hidup

Published

2018-12-27

How to Cite

Rende, J. (2018). HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP. Journal Scientia De Lex, 6(3), 19–33. Retrieved from http://ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/40

Most read articles by the same author(s)