PERAN PENYIDIK DALAM PROSES PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI POLRES TALAUD
Abstract
Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. Kalau dalam saat yang bersamaan dua manusia ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokan akan terjadi juga kalau dalam suatu hubungan, antar manusia satu dan manusia lain yang tidak memenuhi kewajiban. Metode penelitian ini yang digunakan dalam penelitian in adalah Yuridis Normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang menggunakan konsep legistis positivistis dengan melihat norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh pejabat yang berwenang dan memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang mandiri dan bersifat tertutup serta terlepas dari kehidupan masyarakat nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Didalam Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah diatur secara jelas bagaimana proses penyidikan tindak pidana. Hal ini diperlukan karena pertimbangan agar dalam tugas penegakan hukum, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mampu menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kegiatan penyelidikan dilakukan sebelum ada Laporan Polisi/Pengaduan dan sesudah ada Laporan Polisi/Pengaduan atau dalam rangka penyidikan. Kegiatan penyelidikan, dilakukan untuk mencari dan menemukan Tindak Pidana. kegiatan ini merupakan bagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk Menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan. Membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya. Dasar melakukan upaya paksa.