KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 29/PID.SUS-ANAK/2022/PN.MND)
Kata Kunci:
Kajian Yuridis; Tindak Pidana; Persetubuhan Terhadap AnakAbstrak
Sejatinya setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Apabila hal tersebut terjadi, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum spesifik melanggar nilai kesusilaan. Sesuai dengan premis tersebut, secara de facto terdapat kasus dimana anak menjadi korban persetubuhan karena tipu muslihat, serangkaian kebohongan dari pelaku. Pelaku sebelum melakukan persetubuhan mengatakan kepada korban bahwa pelaku akan bertanggungjawab apabila korban mengalami kehamilan akibat dari persetubuhan yang mereka berdua lakukan kasus ini sebagaimana tampak dalam putusan nomor 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mnd. Akibat dari perbautan pelaku, pelaku kemudian dinyatakan bersalah karena telah melakukan persetubuhan dengan cara melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan kepada korban dimana perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum spesifik melanggar nilai kesusilaan.
Referensi
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajwali Pers, Jakarta, 2015.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1998.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Soe, 23 Maret 2022.
Putusan Nomor 186/Pid.B/2022/PN Mnd, 15 Juli 2022.
Arthur Rompis, Selang Januari-Juli 2022, 20 Anak di Manado Sulawesi Utara Jadi Korban Pelecehan Seksual, dikutip dari: https://manado.tribunnews.com/2022/09/04/selang-januari-juli-2022-20-anak-di-manado-sulawesi-utara-jadi-korban-pelecehan-seksual, pada hari Minggu, 18 Desember 2022, Pukul 14.23 WITA.
Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, dikutip dari: https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan, pada hari Minggu, 18 Desember 2022, Pukul 11.37 WITA.
Koran Manado, Hingga 3 Agustus Ada 174 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sulut, dr. Devi Ajak Korban Berani Melapor, dikutip dari: https://koranmanado.co.id/berita-1821-hingga-3-agustus-ada-174-kasus-kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-di-sulut-dr-devi-ajak-korban-berani-melapor.html, pada hari Minggu, 18 Desember 2022, Pukul 13.21 WITA.
Mutia Fauzia, KemenPPPA: 789 Anak Jadi Korban kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022, dikutip dari: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/17062911/kemenpppa-797-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-sepanjang-januari-2022, pada hari Minggu 18 Desember 2022, Pukul 13.22 WITA.
Nuraini, kekerasan Seksual Terhadap perempuan Telah Menjadi Wabah di Setiap Negara, dikutip dari: https://www.republika.co.id/berita/qq62i0318/kekerasan-seksual-jadi-pandemi-dunia-korbannya-perempuan#:~:text=Data%20WHO%20terbaru%20yang%20terbit,korban%20kekerasan%20seksual%20atau%20fisik, pada hari Minggu, 18 Desember 2022, Pukul 11.52 WITA.