KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAKI BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA

Penulis

  • Linda Imon

Abstrak

Undang-undang Hak Cipta telah menyediakan dua sarana hukum, yang dapat dipergunakan sekaligus untuk menindak pelaku pelanggaran terhadap hak cipta, yakni sarana hukum pidana dan hukum perdata. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dituntut secara pidana dan perdata sekaligus. Adanya suatu undang-undang berarti adanya suatu pengaturan dan perlindungan ini adalah hal yang diharapkan bagi pelaku UU tersebut. Dilihat dari pasal demi pasal di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jauh lebih sempurna dibandingkan UU yang telah ada dan juga adanya hukuman pidana kerugian minimal adalah merupakan pasal yang diharapkan dapat menjadikan momok bagi para pembajak. Namun pada kenyataannya pembajakan masih tetap berlangsung. Perkembangan pembajakan saat ini terjadi karena penegakan Hukum yang dilakukan oleh aparat penegak. Namun hak cipta membedakan secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan dan tidak mencaup gagasan umum, konsep, fakta, gaya atau teknik yang mungkin terwujud dan terwakili di dalam ciptaan tersebtu sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun mini tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan walt Disney tersebut namun, tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku saat ini, undang-undang nomor 28 tahun 2014. Dalam undang undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi penciptanya atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diterbitkan

2023-02-15

Cara Mengutip

Imon, L. (2023). KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAKI BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA. Journal Scientia De Lex, 10(3). Diambil dari http://ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/272