PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOMANDAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstrak
Penugasan untuk memegang komando militer atas suatu kesatuan atau pasukan dibarengi dengan kewenangan yang luas dan tanggung jawab yang berat. Namun demikian seorang komandan tidak serta merta dapat dipersalahkan terlibat dalam suatu pelanggaran atau kejahatan, semata-mata disebabkan salah seorang dari prajuritnya melakukan tindakan kriminal. Tanggung jawab komando sangat berkaitan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh seorang individu sebagai komandan untuk mengeluarkan perintah kepada bawahannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dari penelitian ini penulisa menyimpulkan bahwa : Pada dasarnya seorang individu sebagai subyek hukum internasional yang dalam kapasitas sebagai komandan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan bawahan atau kesatuan yang dipimpinnya yang melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan terhadap perdamaian atau kejahatan genosida yang dikenal dengan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan (command responsibility). Prinsip ini berasal dari konsepsi hukum militer, dimana seorang komandan memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap semua kegiatan yang berlangsung di kesatuannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Prinsip pertanggungjawaban pidana komandan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, baik dalam Konvensi Jenewa 1949, maupun dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 (Additional Protocol), demikian juga dalan Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court / ICC), dimana seorang komandan militer dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas kejahatan yang dilakukan pasukan yang berada dibawah komando dan kendalinya secara efektif. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Hukum, Humaniter