PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK ATAS TINDAK KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Penulis

  • Linda Lidia Imon Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia

Abstrak

Sebagai generasi penerus bangsa, anak selayaknya mendapatkan hak- hak dan kebutuhan-kebutuhannya secara memadai. Sebaliknya mereka bukanlah obyek (sasaran) tindakan kesewenang-wenangan dan perlakuan yang tidak manusiawi dari siapapun atau pihak manapun. Anak yang dinilai rentan terhadap tindak kekerasan dan penganiayaan, seharusnya dirawat, diasuh, dididik dengan sebaik-baiknya agar mereka tumbuh serta berkembang secara sehat dan wajar. Hal ini tentu saja perlu dilakukan agar kelak dikemudian hari tidak menjadi generasi yang hilang (the lost generation). Salah satu situasi yang dianggap rawan bagi anak sehingga memerlukan upaya perlindungan khusus adalah anak yang mengalami tindak kekerasan (child abuse), termasuk didalamnya kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak seringkali diidentikan dengan kekerasan kasat mata, seperti kekerasan fisikal dan seksual. Padahal kekerasan yang bersifat psikis dan sosial juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak. Kemiskinan yang seringkali bergandengan dengan rendahnya tingkat pendidikan, pengangguran dan tekanan mental umumnya dipandang sebagai faktor dominan yang mendorong terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.Lemahnya penegakan hukum dan praktik budaya bisa pula berdampak pada fenomena kekerasan terhadap anak. Kata Kunci : Perlindungan, Anak, Kekerasan Seksual, Hukum

Unduhan

Diterbitkan

2018-04-30

Cara Mengutip

Imon, L. L. (2018). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK ATAS TINDAK KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Journal Scientia De Lex, 6(1), 36–44. Diambil dari http://ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/34