KETIDAKPATUHAN MENTERI DALAM NEGERI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DITINJAU DARI JUDICIAL SUPERMACY
Abstrak
Artikel ini hendak membahas mengenai praktik ketidakpatuhan Menteri Dalam Negeri terhadap putusan Mahkamah Agung. Sebagai tanggapan atas isu tersebut, artikel ini berargumen bahwa seyogianya, Menteri Dalam Negeri tunduk pada putusan Mahkamah Agung dengan dasar judicial supremacy. Sebab, secara prinsip, judicial supremacy merupakan derivasi dari rule of law. Atas basis itu, judicial supremacy secara inheren menjadi nilai internal Mahkamah Agung secara fungsional khususnya. Oleh karena itu, tuntutan kepatuhan lembaga negara terhadap putusan Mahkamah Agung menjadi suatu keniscayaan. Sehingga, sebagai salah satu lembaga negara, Menteri Dalam Negeri seharusnya patuh dan tunduk pada putusan Mahkamah Agung.