KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA FISIK DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI (Studi Putusan Nomor: 137/Pid.Sus/2022/PN.Mnd)
Kata Kunci:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Kekerasan Fisik; Suami kepada Isteri.Abstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga spesifik kekerasan fisik terhadap isteri secara hukum merupakan suatu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk tidak disiksa dimana menjadi tanggungjawab setiap orang termasuk suami dari isteri yang menjadi korban untuk melindunginya. Selain itu, KDRT secara ontologis merupakan tindakan yang mengingkari hakikat dan teleologi dari sebuah perkawinan yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai premis tersebut, dikaitkan putusan nomor 137/Pid.Sus/2022/PN.Mnd maka terlihat adanya kontradiksi. Sebab, dalam putusan a quo, tampak jelas telah terjadi tindak pidana KDRT–kekerasan fisik terhadap isteri oleh suaminya. Dengan dapat disimpulkan KDRT–kekerasan fisik terhadap isteri oleh suaminya merupakan perbuatan yang kontras dengan hukum dan ontologi serta teleologi dari perkawinan. Seharusnya hal tersebut tidak terjadi, sebab dikte prinsip merupakan suatu keniscayaan baru suami.
Referensi
Aroma Elmina Marta, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2003.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan-nya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke-9, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP, Alumni, Jakarta, 1983.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jenis Kekerasan Yang Dialami Korban dan Pelaku Berdasarkan Jenis Kelamin, dikutip dari: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, pada hari Minggu, 12 Februari 2023, Pukul 13.59WITA.
Mahkamah Agung, Putusan PN Manado KDRT, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikutip dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-manado/kategori/kdrt-1.html, pada hari Minggu 12 Februari 2023, Pukul 14.15 WITA.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN.Mnd.
Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN.Mnd, 27 Juni 2022
Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN.Mnd.