TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA ALOKASI KHUSUS PENDIDIDKAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SITARO (Studi Kasus Putusan Nomor: 15/Pdt.Sus-TPK/2018/PN.Mnd)
Abstrak
Abstrak
Sejatinya, setiap perbuatan melakukan, menyuruh melakukan, atau mengambil bagian dalam sesuatu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tergolong korupsi dan dapat mengakibatkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (20) tahun. Serta dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang dari hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, penutupan usaha, dan pencabutan hak-hak tertentu. Berdasarkan prinsip tersebut, fakta-nya terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana tampak dalam putusan nomor 15/Pdt.Sus-TPK/2018/PN.Mnd. Secara sumir pelakunya adalah Kepala Dinas DIKPORA Kabupaten Kepulauan Sitaro terhadap Dana Alokasi Khusus Pendidikan untuk tahun anggaran 2012 yang mana diperuntukkan untuk pembangunan sekolah-sekolah penerima di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dengan adanya tindakan korupsi tersebut, tepatlah apabila oleh hakim dikenakan pidana penjarah, pidana pembayaran uang pengganti bahkan denda.
Kata-kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Dana Alokasi Khusus, Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sitaro
Abstract
In fact, every act of doing, ordering to do, or taking part in something with the intention of benefiting oneself, another person, or a corporation by abusing the power, opportunity, or means available to him because of his position or position which can harm the country's finances or the country's economy is classified as corruption and can result in imprisonment for life or imprisonment for a minimum of 1 (one) year and a maximum of 20 (20) years. As well as being subject to additional punishment in the form of confiscation of goods from the proceeds of corruption, payment of replacement money, business closure, and revocation of certain rights. Based on this principle, in fact there was a criminal act of corruption as seen in decision number 15/Pdt.Sus-TPK/2018/PN.Mnd. In summary, the culprit was the Head of the DIKPORA Office of the Sitaro Islands Regency for the Special Allocation Fund for Education for the 2012 budget which was intended for the construction of recipient schools in the Sitaro Islands Regency. With this act of corruption, it is appropriate for judges to be subject to criminal penalties for looting, criminal payments of replacement money and even fines.
Key Words: Corruption Crime, Special Allocation Fund, Education in Sitaro Islands Regency