PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI DUNIA MAYA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 313/PID.SUS/2021/PN MND)
Abstrak
Abstrak
Secara ontologis untuk mengkualifikasi seseorang agar dapat dipidana haruslah memenuhi dua syarat substantif, yakni adanya syarat subjektif atau tindak pidana dan syarat objektif atau niat si pembuat kejahatan. Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi maka barulah seseorang bisa dipidana. Berdasarkan prinsip tersebut, secara de facto terdapat kasus dalam putusan nomor 294/Pid.B/2020/PN.Mnd tentang pencemaran nama baik melalui dunia maya. Dalam kasus tersebut, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek tindak pidananya melainkan juga aspek niat dari pelaku. Dengan pertimbangan tersebut, hakim sampai pada kesimpulan bahwa kedua aspek tersebut terpenuhi. Sehingga hakim memutuskan bahwa pelaku dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik melalui dunia maya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh hakim dalam mengadili perkara pencemaran nama baik melalui dunia maya a quo sudah justifiable. Sebab, menggunakan standar syarat pemidanaan dengan benar.
Kata-kata Kunci: Pencemaran Nama Baik; Dunia Maya.
Referensi
DAFTAR BACAAN
A. Z. Abidin, Asas-Asas hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 1987.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Jakarta, 2009.
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atmapustaka, Yogyakarta, 2016.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2019.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ambaranie Nadiaa Kemala Movanita, Pencemaran Nama Baik, Kejahatan Siber yang Paling Banyak Di Tangani Polisi, dikutip dari: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/07353601/pencemaran-nama-baik-kejahatan-siber-yang-paling-banyak-ditangani-polisi?page=all pada hari Kamis 25 Agustus 2022, Pukul 08.12 Wita.
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Pidana Khusus: ITE, dikutip dari: Direktori https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/ite-1.html, pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, Pukul 20.08 Wita.
Syamsul Ashar, Pidana di UU ITE Efektik Menjerat Pengguna Medsosw, Hingga Oktober ada https://nasional.kontan.co.id/news/pidana-di-uu-ite-efektif-menjerat-pengguna-medsos-hingga-oktober-ada-324-kasus.