TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN YANG TERJADI DI SULAWESI UTARA BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstrak
Tindak pidana pemerkosaan merupakan sebuah kejahatan yang sudah sangat keterlaluan dan tidak bermoral yang jauh dari kata sikap humanis, salah satu masalah dari tindak pidana perkosaan adalah dampak dari tindak pidana perkosaan itu sendiri, bagi perempuan yang mengalaminya itu sangat merugikan. Kejahatan seksual tidak hanya terjadi kepada anak–anak saja, tetapi juga perempuan yang sudah dewasa bisa menjadi korban, peraturan yang bersifat represif digunakan untuk menindak dan menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan seksual, bagi korban ataupun pelaku yang berumur dibawah 18 tahun maka akan digunakan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sedangkan untuk korban atau pelaku yang berumur diatas 18 Tahun berlaku ketentuan–ketentuan dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Mulai dari pasal 281-296 KUHP, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana perkosaan cukup tinggi, meskipun begitu tidak mempengaruhi keadaan korban jika negara hanya berorientasi untuk menghukum tanpa memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Proses persidangan harusnya bertujuan bukan hanya pada penghukuman, tetapi perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan serta pencegahan pengulangan tindakan melalui tindakan pengadilan yang konstruktif. Walaupun banyak tindak pidana perkosaan yang telah diproses sampai ke pengadilan, tapi dari kasus-kasus itu pelakunya tidak dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, tetapi masih saja tidak bisa menjamin rasa keadilan kepada korban.