KAJIAN YURIDIS ATAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKTROPIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL DI INDONESIA (Legal Study on The Enforcement Of Narcotics And Psychotropics Crimes By The National Narcotics Agency In Indonesia)
Kata Kunci:
PRT; Hak; Kewajiban.Abstrak
Pembentukan BNN sebagai upaya sadar Pemerintah Indonesia akan bahaya dari paparan Narkotika dan psikotropika pada masyarakat melahirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur upaya pencegahan, sanksi tegas, hingga tindakan rehabilitasi untuk membantu masyarakat menyadari akan bahayanya Narkotika. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui peran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam mencegah, memberantas tindak pidana penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika dan psikotropika, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam mencegah, memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika. Penulisan ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacau pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Kata-Kata Kunci: Mencegah; Memberantas Narkotika.
Formation of the National Narcotics Agency (BNN) as a conscious effort by the Indonesian Government to address the dangers of narcotics and psychotropics exposure to society has resulted in several legislative regulations governing prevention efforts, strict sanctions, and rehabilitation measures to help the community become aware of the dangers of narcotics. The purpose of this research is to determine the role of the National Narcotics Agency of the Republic of Indonesia in preventing and combating the abuse and trafficking of narcotics and psychotropics, according to Law Number 35 of 2009, and to identify the factors hindering the National Narcotics Agency of the Republic of Indonesia in preventing and combating narcotics and psychotropics crimes. This writing is conducted with a normative juridical approach, which involves analyzing the issues through legal principles and norms contained in legislation.
Key words: Prevent; Eradicate Narcotics.
Referensi
Andi Hamza, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2017.
---------------, KUHP & KUHAP, PT. Rineka Cipta, Jakarta 2006.
---------------, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Raja Grafindo, Jakarta 2002.
Andi Zainal Abidin Farid, hukum pidana I, sinar grafika Jakarta 2007.
Andriawan, R. R. (2023). Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Perhatian Khusus Terhadap Generasi Milenial. Jurnal Media Administrasi, 8(1), 01-12.
AR.Sujono, Bony Daniel. Komentar dan pembahasan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jakarta Sinar Grafika. 2013. Hal 31
Badan Narkotika Nasional, https://mojokertokota.bnn.go.id/indonesia-darurat-narkoba-war-drugs/Badan Narkotika Nasional , Pedoman Petugas Penyuluhan P4GN di lingkungan hukum, Jakarta, 2009.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Tim New Merah Putih, Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, New Merah Putih, Cetakan I, 2012.
Badan Narkotika Nasional Ungkap Kasus Narkoba Di Indonesia; https://timesindonesia.co.id/amp/indonesia-positif/416027/bnn-ri-ungkap-55392-kasus-narkoba-selama-tahun-2021-hingga-pertengahan-2022
Damos Dumoli Agusman . hukum perjanjian internasional Bandung PT. Refika Aditama. 2010.
Direktorat Advokasi, Deputi Bidang Pencegahan Badan Nakotika Nasional, Buku Saku Pencegahan Penyalagunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Evi Laila Kholis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Terhadap Undang-Undang Dasar 195(Kewenangan Penyidik), (Depok: pena multimedia,2008).
Husin, Kadri, Budi Rizki Husin, 2012, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Bandar Lampung, Lembaga Penelitian Universitas Lampung.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laksana, P. Perubahan Sikap dan Perilaku Penyalahgunaan Narkoba, Balai Pusta ka, Semarang, 2004.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar hukum pidana Indonesia, sinar baru, Jakarta, 2011.
Moeljatlno, Asas-Asas Hukum Pidana, binaaksara, edisi revisi, Jakarta 1983.
Oleh Qomariyatus Sholihah, Tentang NAPZA, 2015; https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/kemas/article/download/3376/3288.
Persada, Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung 1984.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik Di Luar KUHP, PrenadaMedia, 2017.
S. Martaatmadja, Awas Bahaya NAPZA, Alprin, Semarang, 2019.
Sofiyah, Mengenali NAPZA Dan Bahayanya, Be Champion, Jakarta, 2009.
Sudarman, M. Sosiologi Untuk Kesehatan, Salemba Medika, Jakarta, 2008.
Tina Asmarawati, Delik-delik yang berada di luar KUHP, Deepublush, Yogyakarta, 2015;
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.