TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEKERJA RUMAH TANGGA YANG BERKAITAN DENGAN HAK-HAK PEKERJA RUMAH TANGGA
Kata Kunci:
PRT; Hak; Kewajiban.Abstrak
Dalam artikel ini menjelaskan salah satu pekerjaan informal yang menyerap tenaga kerja adalah di bidang Pekerja Rumah Tangga. PRT merupakan salah satu jenis pekerjaan yang penting dalam keseharian orang berumah tangga, yang terkadang bahkan menjadi orang kepercayaan dari nyonya rumah untuk mengurusi segala keperluan yang ada di rumah tangga tersebut. yang digeluti oleh sebagian warga masyarakat sebagai pekerjaan mereka, Mereka bekerja pada sebuah keluarga dan memperoleh upah. Hubungan PRT dengan pemberi kerja merupakan suatu hubungan kerja karena memiliki unsur - unsur pengertian hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, di bawah perintah dan upah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Yuridis Normatif, dengan bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum pekerja rumah tangga telah dituangkan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, untuk memenuhi hak-hak nya sebagai pekerja.
Referensi
Abdul Khakim, Aspek Hukum Perjanjian Hubungan Kerja, Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
-----------------, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
---------------, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Dhevy Setya Wibawa & Laurike Moelino, Laporan Penelitian: Profil Pekerja Rumah Tangga Anak di Dua Wilayah Jakarta Selatan: Studi untuk Peningkatan Kesadaran Masyarakat, PKPM Unika Atma Jaya, Jakarta, 2002.
Halim, Ridwan dan Gultom, Sri Subiandini, Sari Hukum Tenaga Kerja (buruh) Aktual, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Ida Hanifah, “Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum” 17 Legislasi Indonesia, 2020.
-------------, “Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perdata Pekerja Rumah Tangga dalam Penegakan Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional” Disertasi Doktor, Fakultas Hukum Sumatra Utara, Medan, 2018.
I Made Udiana, Industrialisasi & Tanggungjawab Pengusaha Terhadap TenagaKerja Terlibat Hukum, UdayanaUniversity Press, Bali, 2018.
--------------, Kedudukan Dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Udayana University Press, Denpasar, 2015.
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan-Kerja Bhayangkara, Jakarta, 1968.
-------------,Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1989.
Muchsin, 2003., Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya,
Saparinah Sadli, 1999 pekerja Rumah Tangga Dan Pentingnya Pendidikan, Adil, Gender. hlm.5.
Subekti, 2013., Hukum Perjanjian, Cetakan ke IV, Pembimbing Masa, Jakarta.
-----------, Hukum Perjanjian, Cet. XIII, Intermasa, Jakarta, 1991.
-----------, Aneke Perjanjian, Cet. II, Alumni Bandung, 1997.
Sonhaji, 2020, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional, Administrative Law and Governance Journal, Vo. 3, No. 2
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum-Hukum Suatu Pengantar, Penerbit: Liberty, Yogyakarta, 1985.
Syarief Darmoyo, Rianto Adi, Trafiking Anak untuk Pekerja Rumah Tangga, Kasus Jakarta, PKPM Unika Atma Jaya, Jakarta, 2000.
Trianah Sofiani, Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional, deepublish, Pekalongan, 2020.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung, 2012.
Wiwoho Soedjono, Hukum Perjanjian Kerja, Rineka Cipta, Jakarta, 1991,
Aryawati, Luh Putu Try, 2018, “Kedudukan Pembantu Rumah Tangga Sebagai Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun2003tentangketenagakerjaan”,URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41440>.
Ayu Pariutami and I Made Udiana, 2020., “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Dibawah Tangan” 8 Kertha Semaya, Jurnal Ilmu Hukum.
Anonim, Undang-undang ketenagakerjaan, Wubsite internet https://www.facebook.com/permalink.php?id=628735520499620&story_fbid=646336595406179.
Hidayati, Maslihati Nur, 2011., "Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Kelompok Masyarakat Yang Termarjinalkan di Indonesia."Jurnal5Al-Azhar5Indonesia Seri5Pranata Sosial 1.1 .
----------,"Perlindungan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) menurut Permenaker No. 2 Tahun 2015." Jurnal Pengembangan Humaniora 14.3213217.URL:https://jurnal.polines.ac.id/index.php/ragam/article/view/512.
Jurnal Perempuan Online Store.http://www.jurnal perempuan.com/2020/pekerja-rumah-tangga Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan&Kesetaraan.
Situmorang, Theresia Rizka Ully, dkk. "Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Indonesia Ditinjau dari Konvensi ILO No. 189." Journal of International Law 4.2.
Turatmiyah, Sri, and Y. Annalisa. "Pengakuan hak-hak perempuan sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) sebagai bentuk perlindungan hukum menurut hukum positif Indonesia." Jurnal Dinamika Hukum .
www.hukumonline.com/perlunyaperlindunganhukumterhadapPRT/
https://www.konde.co/2016/03/kisah-pekerja-rumah-tangga-dari-jaman.html/