PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENUNJANG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH TAHUN 2015

Studi di Kecamatan Siau Timue Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Penulis

  • Jan W. G. Polii

Abstrak

Lembaga adat Malunsemahe di Kecamatan Siau Timur sudah terlembaga secara hukum lewat Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) no. 23 tahun 2007 tentang Lembaga Adat, itu berarti bahwa keberadaan lembaga adat ini sudah diterima secara hukum oleh Pemerintah. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan cikal bakal munculnya pemerintahan secara modern seperti sekarang ini. Lembaga adat menjadi suatu wadah bagi masyarakat untuk membangun tatanan hidup sosial kemasyarakatan dengan unsure-unsur nilai tertentu yang dipercaya dan diyakini warga yang tergabung didalamnya sebagai petunjuk hidup yang benar. Dalam era otonomi daerah seperti sekarang ini sejauh manakah peran lebaga adat? Hal ini menjadi ketertarikan penulis untuk melakukan penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatis, dengan 35 orang informan. Lokasi penelitian di Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro). Dalam tatanah hidup kemasyarakatan, lembaga adat hamper berperan penting, apalagi dalam tatanan hidup masyarakat di pelosok seperti di Kecamatan Siau Timur. Lembaga adat sudah sejak zaman dahulu berdiri, menjadi wadah pemersatu masyarakat yang ada disana, sebelum pemerintahan modern muncul. Sampai saat ini di era dan zaman sudah berbeda yakni oonomi daerah sudah berlangsung, namn keberadaan lembaga adat serta perannya masih sangat besar dalam tatanan hidup kemasyarakatan. Sehingga pemerintah perlu merangkul dan bersinergi bersama lembaga ada untuk membangun daerah dalam kerangka otonomi daerah tanpa mengabaikan unsure budaya dan adat-istiadat yang sudaj dipertahankan sejak dahulu oleh lembga adat.

Unduhan

Diterbitkan

2015-08-03

Terbitan

Bagian

Artikel