PRAKTEK KEKUASAAN ELIT POLITIK DALAM DEMOKRASI (SUATU STUDI KASUS PENYUSUSUNAN PERATURAN DESA OLEH BPD DESA SUM TAHUN 2015)
Abstrak
Elite politik merupakan bagian dari the ruling class, yaitu suatu golongan yang memegang kekuasaan baik secara formal maupun informal dalam suatu strata sosial. Mereka yang menduduki posisi puncak di masyarakat baik dalam kekuasaan maupun dalam kekayaan. Dalam praktek kekuasaan, mereka adalah orang-orang yang menjalankan otoritas, pengaruh, kekuasaan dan pengawasan terhadap sumber-sumber daya yang sangat penting. Selain itu, mereka juga berperan sebagai pembuat kebijakan, penentu kebijakan, pengambil keputusan serta sebagai pengontrol di dalam sistem pemerintahan. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Oleh karena itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil rakyat atau wakil penduduk desa memiliki beberapa fungsi, yang salah satu diantaranya adalah berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa. Walaupun ada dinamika perbedaan sudut pandang pemahaman mengenai perencanaan dan penyusunan serta pembahasan peraturan desa (perdes), BPD sebagai bagian dari elit politik lokal telah berupaya membuka ruang partisipasi bagi masyarkat Desa Sum agar peraturan desa yang nantinya akan dibahas dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa Sum sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian kualitatif . Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Cara untuk memperoleh informan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan prosedur purposive sampling dengan total informan berjumlah 20 orang. Teknik pengumpulan data mencakup wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dipakai yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan rancangan peraturan desa, selain melibatkan unsur perwakilan masyarakat, BPD dan Kepala Desa Sum juga melibatkan tenaga ahli pendamping desa sum yang memfasilitasi terselenggaranya penyusunan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan desa. Oleh karena itu Perlunya BPD dan aparat pemerintah desa mengoptimal pendidikan dan latihan serta bimbingan teknis agar lebih mandiri dan otonom dalam penyusunan peraturan desa sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pendamping desa.