PARTISIAPSI POLITIK MASYARAKAT PADA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TADUWALE KEC DAMAU KAB KEPULAUAN TALAUD TAHUN 2021
Kata Kunci:
Partisipasi Politik, Pemilihan Kepala Desa, MasyarakatAbstrak
Partisipasi politik masyarakat merupakan keterlibatan masyarakat secara sukarela untuk
kepentingan bersama dan cintanya pada negeri yang ditandai dalam bentuk pengungkapan dan
pengakomodasian gagasan, pengetahuan dan keterampilan mereka. Masyarakat merupakan
aktor politik yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu hasil pemilihan umum tersebut.
Pemilihan kepala desa dalam pasal 46 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 kepala desa
dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala desa
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan kepala desa merupakan
pesta demokrasi masyarakat desa yang berlangsung sudah sejak lama dimana di harapkan akan
terbentuknya sosok harapan pemimpin yang mampu mengayomi masyarakat dengan segala
permasalahan berdasarkan pilihan masyarakat yang merupakan wujud implementasi perubahan
politik yang mengedepankan partisipasi politik dari masyarakat.