MONITORING DAN EVALUASI PENEMPATAN DAN PELAKSANAAN TUGAS TENAGA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN (PPL) DI KECAMATAN MAPANGET
Abstrak
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam pembangunan pertanian mempunyai mandate untuk menyelenggarakan pendidikan non formal bagi petani – nelayan, keluarga tani dan masyarakat luas khususnya di pedesaan. Metode penentuan daerah ditentukan secara purposive yaitu Kecamatan Mapanget. Adapun alasan pemilihan daerah penelitian tersebut adalah daerah agraris dengan potensi tanaman jagung dan palawija dan PPL diharapkan peranannya dalam penyuluhan pertanian di wilayah tersebut. Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi: Monitoring dilaksanakan setiap minggu sekali dan evaluasi dilaksanakan setiap bulan sekali. Keberhasilam pelaksanaan tugas pokok PPL di daerah penelitian telah dilaksanakan dengan baik oleh PPL dan dianggap berhasil. Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kurangnya jumlah PPL adalah dengan penambahan jumlah PPL dan untuk mengatasi masalah jauhnya jarak tempat tinggal PPL ke wilayah kerja adalah dengan penyediaan kendaraan dinas bagi PPL. Upaya-upaya lain yang dilakukan dalam mengatasi masalah pelaksanaan tugas adalah terus memberikan penyuluhan kepada petani dengan materi-materi yang lebih mudah diserap oleh petani, melengkapi kurangnya sarana dan prasarana penyuluhan dengan swadaya kelompok tani dan PPL serta memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan bekerja sama dengan kepala desa ataupun tokoh masyarakat setempat lainnya untuk mengajak masyarakat agar mau mengikuti kegiatan penyuluhan.