PENGESAMPINGAN KAIDAH HUKUM DALAM BAB IV UU PTUN PADA PASAL 7 DAN PASAL 8 PERATURAN MA NO. 2 TAHUN 2019

Penulis

  • Steven Inkiriwang Universitas Pembangunan Indonesia
  • Aristo Antade Universitas Pembangunan Indonesia

Abstrak

Abstrak

 

Artikel ini hendak membahas isu pengesampingan kaidah pada level Peraturan Mahkamah Agung terhadap kaidah pada level Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Isu ini secara hukum problematik, sebab kontradiktif dengan asas lex superior derogate legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dengan demikian, seharusnya praktik pembuatan peraturan demikian dihindari atau bahkan tidak boleh dilakukan. Sebab, akan mengganggu dan mengacaukan konstruksi asas hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana sudah ditegaskan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Kata-kata Kunci: Kajian Yuridis; Tindak Pidana; Persetubuhan Terhadap Anak

Referensi

Daftar Bacaan

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.

Hans Kelsen, “General Theory of Norms”, translated by Michael Hartney. Oxford: Clarendon Press, 1991.

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Jimly Asshiddiqie & M. Alli Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Muntoha, Otonomi Daerah dan Perkembangan Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah, Safiria Insania Press, Yogyakarta, 2010.

Tim Penyusun, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Buku VI Perubahan Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.

MP Jain, Administrative Law of Malaysia and Singapore, Malaysia law Journal, 1997.

Sukardi dan E. Prajwalita Widiati, Pendelegasian Pengaturan Oleh Undang-Undang Kepada Peraturan Yang lebih Rendah dan Akibat Hukumnya, Yuridika Vol. 25 No. 2, Mei-Agustus 2010, 103-116.

ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-02

Cara Mengutip

Inkiriwang, S., & Antade, A. . (2023). PENGESAMPINGAN KAIDAH HUKUM DALAM BAB IV UU PTUN PADA PASAL 7 DAN PASAL 8 PERATURAN MA NO. 2 TAHUN 2019 . Journal Scientia De Lex, 11(2), 66–78. Diambil dari http://ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/530