KEDUDUKAN HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM KEWENANGANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Deasy Franty Abdulkarim

Abstrak

Artikel ini hendak membahas isu kedudukan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi
menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pembahasan atas kedudukan
KPK tersebut, penulis berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi belum memperkuat independensi kewenangan penindakan
KPK dan justru semakin melemahkan kewenangan penindakan KPK dibandingkan
dengan independensi kewenangan penindakan korupsi KPK pada undang-undang
sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan masih terdapatnya pengaturan pasal yang
mengintervensi kewenangan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi
seperti kewenangan penyadapan harus dilakukan sesuai dengan izin dengan pengawas,
pengaturan penyadapan diatur dalam pasal perubahan undang-undang KPK dengan
tidak mendahului pembentukan undang-undangan tentang penyadapan, pengaturann
kewajiban mengeluarkan SP3 dalam jangka waktu tertentu yang tidak sesuai dengan
berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus pengujian terkait kewenangan
SP3 oleh KPK, tidak sesuai dengan teori konsep lembaga negara independen baik
menurut ahli maupun konvensi internasional.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-10 — Diperbaharui pada 2023-04-10

Cara Mengutip

Abdulkarim, D. F. (2023). KEDUDUKAN HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM KEWENANGANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Journal Scientia De Lex, 10(3). Diambil dari http://ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/291