KOMUNIKASI POLITIK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KABUPATEN MINAHASA (Studi Kasus Masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tahun 2017)
Kata Kunci:
Komunikasi Politik, Reses, Pemilihan UmumAbstrak
Reses merupakan komunikasi dua arah antara anggota DPRD dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Berdasarkan hasil observasi lapangan, diperoleh temuan bahwa dari 35 anggota DPRD hanya 80 % yang setelah melakukan kunjungan kerja dalam masa reses membuat laporan kunjungan kerja perseorangan maupun berkelompok dari derah pemilihannnya (Dapil) masing-masing.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Cara untuk memperoleh informan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan prosedur purposive sampling dengan total informan berjumlah 20 (dua puluh) orang. Teknik pengumpulan data mencakup wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dipakai yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi politik interpersonal merupakan bentuk komunikasi politik yang nampak dalam masa reses atau kegiatan penjaringan aspirasi rakyat yang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa yang dilakukan baik secara individu maupun secara berkelompok. Selain itu, faktor-faktor yang mempegaruhi komunikasi politik dalam masa reses anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa meliputi kredibilitas dan akuntabilitas anggota DPRD serta tingkat partisipasi masyarakat.