EFEKTIFIVITAS PELAKSAAN PILKADA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Penulis

  • Debby Ch.Rende Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Ivone Y. A. Hontong Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Kata Kunci:

Efektifitas, PILKADA, Pandemi Covid-19

Abstrak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momentum kontestasi politikdi tingkat daerah dalam rangka menentukan pemimpin tertintti di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pada tahun 2020 merupakan cikal bakal perubahan proses dna mekanisme Pilkada, dimana pada tahun 2020 inilah Pilkada dilaksanakan serentak di selurh wilayah Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Pilkada serentak tahun 2020 terseut menghadapi kendala yang cukup besar yaitu Pandemi Covid-19. Meskipun secara global ini merupakan persoalan globalnya , namun berdampak besar juga di Indonesia. Dalam kondisi demikian, jelas mempengaruhi setiap proses dan mekanisme pelaksanaan Pilkada serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, secara khusus bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Maka penting untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Pilkada provinsi Sulut di Kabupaten Minahasa Tenggara. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dilaksakan Pilkada serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut di masa pandemi covid-19 maish belum efektif. memiliki dampak yang positif dan negative, dengan dampak posifnya yaitu amanat regulasi yang tetap terlaksana hak konstitusi peserta pilkada dan masyarakat tetap terpenuhi, negatif dampak seperti kampanye tidak mudah bagi calon, berpotensi praktik kecurangan yang semakin rawan dan resiko penularan tinggi bagi penyelenggara serta juga mengetahui upaya-upaya yang di tempuh untuk tetap melaksanakan pilkada yang baik di masa pandemi yaitu peningkatan pengawasan protocol, tetap menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan pilkada, harus ada komitmen baik baik peserta pilkada maupun pelaksana serta dengan kedisipliman masyarakat.

Diterbitkan

2022-06-29 — Diperbaharui pada 2022-02-15

Terbitan

Bagian

Artikel